Senin, 24 Desember 2012

Kristenisasi, Senjata Penjajah

Penduduk Kristen baik Katolik maupun Protestan di Indonesia per Sensus 2010 tidak lebih dari 13,7 persen. Namun bila menjelang Natal, seakan mereka menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Di ruang publik berbagai atribut Natal di pasang bahkan karyawan Muslim di berbagai mall dan hotel turut menyemarakkannya dengan menggunakan topi Santaclaus. Mengapa bisa terjadi? Apa motif politik dan ekonomi di balik pendangkalan akidah ini? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia Hafidz Abdurrahman. Berikut petikannya.
 Di negeri yang mayoritas Muslim ini mengapa budaya Natal marak?
Fenomena seperti ini bukan hanya di Indonesia, tetapi di setiap negara yang mengadopsi paham pluralisme. Paham yang menyatakan, bahwa semua agama sama. Paham ini lahir dari kebebasan beragama, yang membebaskan orang menentukan pilihan agamanya, bahkan untuk murtad sekalipun.

Konsekuensinya, ruang toleransi tanpa batas harus dibuka. Maka, saat Hari Raya Idul Fitri, umat Islam merayakannya dengan semarak. Giliran orang Kristen merayakan Natal, mereka pun akan melakukan hal yang sama. Orang Hindu, Budha dan bahkan Konghucu juga melakukan hal yang sama.
Bertambah semarak, karena perayaan ini kemudian ditayangkan di berbagai stasiun televisi.  Bahkan lebih narsis lagi, karena pemilik stasiun televisi adalah politisi yang ingin meraih dukungan dari kalangan umat beragama. Maka, kepentingan politik bertemu dengan kepentingan agama. Terjadilah simbiosis mutualisme.
Lantas apa motif dan bahaya dari membudayakan perayaan Natal di tengah-tengah penduduk yang mayoritas Muslim ini?
Bagi kaum Kristen ini bagian dari upaya kristenisasi di dunia Islam. Kristenisasi di dunia Islam telah digunakan sebagai senjata kaum kafir penjajah untuk menghancurkan pemikiran Islam kaum Muslim. Baik melalui pluralisme maupun sinkritisme.
Mereka telah berhasil merusak kekayaan terpenting umat Islam, yaitu pemikiran Islam. Ketika umat Islam ini pemikirannya rusak, maka dengan mudah dijajah kemudian kekayaannya dijarah.
Di masa Khilafah Utsmaniyyah, seorang misionaris bernama Eli Smith, telah menggunakan senjata kristenisasi ini sebagai senjata untuk melemahkan kekuatan Khilafah. Menyemai benih perpecahan dan pemberontakan dunia Arab dari Khilafah Utsmaniyyah.
Di Indonesia, sepak terjang Uskup Bello, juga membuktikan hal yang sama. Kristenisasi yang dilakukannya di Dilli, Timor Timur, telah berhasil dijadikan senjata untuk memisahkan wilayah itu dari Indonesia.
Dengan demikian, selain motif politik, yaitu penjajahan, dan motif ekonomi, yaitu eksploitasi dan penjarahan kekayaan alam umat Islam, juga ada motif bisnis, yaitu bisnis musiman. Menjual pernak-pernik Natal. Karena demand yang bagus, maka ini juga bisa menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Meski tentu hukumnya haram bagi kaum Muslim.
Hukum seorang Muslim yang berjualan atribut Natal?
Hukumnya haram. Karena, apa saja yang haram dimakan, digunakan, dinikmati, dibuat, maka hukumnya haram menjual dan mengambil harganya.
Bagaimana dengan hukum karyawan Muslim yang mengenakan atribut Natal, haram juga?
Atribut Natal, seperti tutup kepala Sinterklas, salib atau pohon dan kembang Natal, adalah bagian dari madaniyyah (bentuk fisik) tertentu, yang terkait dengan peradaban tertentu, yaitu Kristen. Hukum memakai, menjual dan menggunakan atribut ini jelas haram, karena larangan mengambil selain Islam sebagai jalan hidup (QS Ali ‘Imran [03]: 85). Selain itu, juga termasuk dalam larangan menyerupai orang kafir.
Lalu bagaimana, jika memakainya karena alasan takut dipecat?
Alasan ini tidak bisa dijadikan sebagai rukhshah, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits, “Dan apa saja yang mereka dipaksa (untuk melakukannya).” Sebab konteks paksaan di sini berlaku jika paksaan tersebut termasuk dalam kategori ikrah mulji’, seperti dibunuh. Selain itu, tidak ada pilihan lain, kecuali itu. Dalam kasus karyawan tersebut, dua-duanya tidak terjadi. Karena itu, hukum rukhshah dalam kasus seperti ini tidak ada.
Ketika Lebaran orang Kristen mengucapkan “selamat” kepada kita, mengapa saat Natal kita dilarang ucapkan “selamat” pada mereka?
Karena mengucapkan selamat hari raya kepada orang Kristen ketika mereka merayakan Natal, menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, hukumnya haram dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Kalau pejabat-pejabat Muslim dari tingkat RT sampai presiden diharamkan juga mengucap selamat Natal? Tapi kan mereka harus mengayomi semuanya bukan hanya orang Islam.
Mengayomi umat beragama yang menjadi warga negara tidak mengharuskan seorang pejabat negara memberi ucapan selamat hari raya dan sebagainya. Mengayomi warga negara non-Muslim adalah dengan membiarkan mereka bebas menjalankan agamanya pada batas yang dibenarkan oleh syariah. Selain itu, juga menjamin seluruh hak dan kewajiban mereka, sama persis seperti ketika negara menjamin seluruh hak dan kewajiban kaum Muslim.
Ketika khilafah kembali tegak, apakah khalifah akan melarang non Muslim termasuk Kristen merayakan hari rayanya?
Merayakan hari raya masing-masing agama adalah hak setiap pemeluk agama. Dalam konteks ini, Negara Khilafah tidak boleh melarang mereka merayakan hari rayanya. Sebagai sabda Nabi, “Siapa saja yang tetap dengan keyahudian atau kenasraniannya, maka tidak boleh dihasut (untuk meninggalkan agamanya).” Termasuk, melarang mereka merayakan hari raya. Karena itu, mereka tetap dibiarkan memeluk agama mereka, menikah, makan, minum dan berpakaian sesuai dengan ketentuan agama mereka.
Hanya saja, Nabi menyatakan, “al-Islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih (Islam itu tinggi, dan tidak boleh dikalahkan ketinggiannya (oleh yang lain).” Titah ini meliputi larangan kepada orang-orang non Muslim menampakkan atribut agama mereka, termasuk membunyikan lonceng di gereja, merayakan hari raya dengan disiarkan oleh stasiun televisi secara meluas. Karena semuanya ini menyalahi hadits di atas.
Jadi toleransi yang benar dalam pandangan Islam itu bagaimana?
Toleransi yang benar adalah membiarkan mereka tetap memeluk agama mereka. Tidak memaksa pemeluk agama lain untuk meninggalkan agamanya, dan memeluk Islam. Termasuk membiarkan mereka makan, minum, berpakaian dan menikah dengan menggunakan agama mereka. Namun, semuanya itu pada batas yang dibolehkan oleh syariah. (mediaumat.com, 25/12)

Hafidz Abdurrahman,
Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar