Mataram (27/03/2013). Seiring dengan derasnya aksi penolakkan terhadap RUU Ormas di
berbagai daerah, Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Nusa Tenggara Barat melalui
Sekretarisnya, Drs. H. Husni Thamrin, M,Pd menyatakan bahwa, RUU Ormas yang ingin disahkan oleh DPR tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 serta bertujuan untuk memecah belah umat. “RUU Ormas bertentangan dengan UUD
1945 yang mengatur kebebasan berserikat, beragama, dan berorganisasi. Rencana
pengesahan RUU ini sarat dengan kepentingan politis (penguasa) dan tidak
menutup kemungkinan RUU ini merupakan pesanan Asing untuk memecah belah Umat”,
tuturnya.
Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan, maka kembalinya
rezim ala Orba yang menghambat perjuangan dakwah akan terulang lagi. “Ya hampir sama dengan masa Orde Baru
yang bertujuan untuk mempolarisasi umat Islam, menghambat perjuangan dakwah
terutama dakwah sistem (dakwah Ideologis)”, lanjutnya.
Menanggapi pernyataan sub direktorat Ormas Kemendagri
Bahtiar yang mengatakan bahwa “Azas Utama tetap Pancasila dan Azas ciri bisa
Islam atau yang sesuai dengan semangat perjuangan Organisasinya”
(Republika.com). Menurut Husni
asas pancasila tidak boleh lebih tinggi dari Islam , “Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang sekaligus merupakan way of life yang mengatur sendi kehidupan, dan seharusnya asas
Agama lebih tinggi dari
Pancasila karena Agama lebih lengkap (sempurna) dari Pancasila.”, tegasnya.
Diakhir
pernyataannya, Drs. H. Husni Thamrin, M,Pd yang juga aktif di Perhimpunan KB
PII NTB mengatakan bahwa, semua usaha untuk membendung perjuangan dakwah Islam
akan sia-sia saja. “mengutip
Al Qur’an surat an Nur 55 : “Dan Allah telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh
bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi,
sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, ….”. Imam
Ibnu Taimiyah menafsirkan ayat tersebut “Kekuasaan adalah setengah dari Agama”.
Seandainya RUU ini di sahkan RUU ini akan sia-sia saja dan tidak akan mampu
membendung perjuangan Islam”, ujarnya.
Sedangkan
menurut DPD I Hizbut Tahrir Indonesia NTB melalui bapak Zainul Amin mengatakan
bahwa, ini merupakan bentuk kemunduran berfikir dari pemeritah era Reformsi
saat ini, serta menunjukkan sifat pemerintah yang ingin mengancam masyarakat
yang ingin berserikat. “Pertama, RUU ini mengacam masyarakat, karena
pada pasal 61 menyatkan kebolehan berserikat asal ada izin dari pemerintah. Konsekuensi logisnya organisasi yang bertentangan
dengan pemerintah berpeluang tidak memiliki izin, dan dengan sendirinya tidak
boleh beraktifitas. Masyarakat diancam berbicara dan berserikat. Kedua, RUU ini merupakan bentuk kemuduran
berfikir, layaknya kembali ke rezim Orde Baru. Disaat keterbuakaan justru hal yang sebaliknya
dilakukan pemerintah.” Tuturnya.
Tidak hanya itu, menurutnya RUU tersebut bertujuan untuk
mengekang masyarakat di negeri ini yang makin kritis terhadap kebijakan
pemerintah yang tidak pro rakyat. “Ya tentu ini
menunjukkan pemerintah semakin represif, padahal disaat sekarang ini citra tiga
pilar Negara (legislative, yudikatif, dan eksekutif lagi semakin terpuruk, jika
disahkan membuka semakin besar ketidak percayaan public, mengapa? Karena kritik
membangun masyarakat Indonesia semakin dikekang dengan RUU ini.”,
ungkapnya. (AM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar