Jumat, 19 April 2013

Menteri Suswono Diincar KPK

JAKARTA--Menteri Pertanian Suswono dalam bahaya. Penyidik KPK tengah mengarahkan bidikan kepadanya dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lufhti Hasan Ishaaq.
Kemarin KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka pada kasus serupa. Dan penetapan ini diperkirakan menjadi pintu masuk menjerat Menteri Suswono.
Siswono diduga telah mengeluarkan kebijakan yang keliru menganai impor daging sapi yang kini telah diambil alih Kementerian Perdagangan.
"Jadi kelihatan, penetapan (Maria Elizabeth Liman) ini ada indikasi KPK akan menjerat menteri juga, melalui Ibu Maria. Hanya KPK yang tahu. Tapi dengan dijadikannya Ibu Maria sebagai tersangka, itu ada indikasi-indikasi kuat untuk menjerat Menteri Pertanian," kata Pengacara Maria Elizabeth Deny Kailimang Jakarta, Jumat (19/4) kemarin
Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan penyidik tak berhenti pada Maria. Johan menyatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan Mentan Suswono menjadi target lembaga pimpinan Abraham Samad Cs selanjutnya.
"Jadi kami belum berhenti pada titik sekarang, kami masih mengembangkan keterlibatan pihak lain. Tapi sejauh mana penyidik dalam pengembangannya menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan seseorang yang lain itu terlibat dalam kasus ini," kata Johan Budi.
Johan mensinyalir bukti-bukti adanya keterlibatan Mentan Suswono akan divalidiasi. "Kami sedang melakukan penelusuran apakah penerima ini hanya berhenti pada AF (Ahmad Fathanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), masih ditelusuri lebih jauh," kata Johan.
Selain Maria Elizabeth Liman, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah yang diduga sebagai penerima suap Rp 1 miliar dari 40 miliar yang dijanjikan. Dua lainnya petinggi PT Indoguna Utama Juard Effendy, dan Arya Abdi Effendy yang diduga pemberi suap.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maria, dijadikan tersangka setelah melalui proses gelar perkara di KPK.
"Kami telah temukan dua alat bukti yang cukup atas nama EML. Yang bersangkutan kita jadikan tersangka kasus suap import daging," ujar Johan Budi.
Maria, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor, juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pemberi suap," kata Johan.
Maria Elizabeth, memang kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Maria pernah melakukan bertemu dengan Elda Devianne, Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan KPK, 31 Januari.
Dari informasi dihimpun, pertemuan itu untuk membahas kuota impor daging sapi. Keempatnya mengakui pertemuan itu. Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanannya.
Kamis kemarin, Elda Devianne Adiningrat dan suaminya Denni Pramudia Adiningrat menjalani pemeriksaan KPK. Pasangan suami-istri itu diperiksa sebgai saksi kasus dugaan pencucian uang dari hasil korupsi pengurusan kuota impor dag sapi di Kementan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF (Ahmad Fhatanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
KPK juga memanggil Yudi Setiawan selaku direktur PT Cipta Inti Permindo, dan Ahmad Zaky dari kalangan swasta untuk menjadi saksi pada kasus yang sama.
Sementara Bendahara Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, sehari sebelumnya, Rabu (17/4) sore.
Mahfudz keluar kantor KPK sekitar pukul 16.45 WIB itu mengaku dicecar penyidik soal kepemilikan mobil Lutfhi yang ditenggarai dari hasil tindak pidana korupsi.
Dia juga mengaku ditelisik soal aliran duit dugaan korupsi Luthfi yang masuk ke kas Partai. Dari semua yang ditanyakan itu, Mahfudz mengaku membeberkannya kepada penyidik KPK.
"Tentang kepemilikan mobil mana yang punya partai dan mana punya beliau. Saya jelaskan mana yang punya partai dan ini punya pribadi beliau. Saya ditanya apakah ada aliran dana dari beliau atau AF (Ahmad Fatanah) ke saya pribadi atau partai. Saya katakan tidak ada sama sekali," kata Mahfudz.
Dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut, meski awak media terus menanyainya. Dia bahkan terlihat terburu-buru melangkahkan kaki menuju mobil Toyota Innova Silver bernomor polisi B 1361 KFR. (tribunnews.com, 20/4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar